KKPR

KKPR, 
Penjelasan Mudah dan Cara Mendapatkannya

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ringkasan:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Kesesuaian tersebut akan dinyatakan dalam Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Baca selengkapnya di bawah ini Lihat Layanan OSS RBA atau Sesuai Peraturan Gubernur, Bupati Atau Walikota, Karena Ada Juga KKPR yang diajukan di gedung Pelayanan Publik Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Gubernur /Bupati yang terbit di daerah itu untuk mengantisipasi Banyaknya Perijinan yang masuk yang belum disetujui dan menumpuk sehingga terlalu lama dan sulit dalam verifikasi persetujuan PKKPR.



Hubungi Kami Disini WhatApps



Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang sudah ada atau sudah didaftarkan pada Peta Zonasi Kabupaten/kota.KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui sistem OSS atau Melalui DMPTSP atau sesuai Peraturan Bupati/Walikota, karena setaip Kabupaten atau Kota memiliki perbedaan Sisitim dan tata Cara memperolehnya.Setelah mendapatkan KKPR, Pelaku Usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha.

Pemeriksaan KKPR pada sistem OSS mencakup kegiatan usaha yang berlokasi di daratan, laut,dan/atau kawasan hutan (berupa pemanfaatan hutan,penggunaan kawasan hutan, atau pelapasan kawasan hutan). Setelah pemeriksaan KKPR selesai, OSS akan menerbitkan KKKPR atau PKKPR. Untuk tahu beda dan cara mendapatkannya, silakan simak ulasan berikut ini.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan PemanfaatanRuang (KKKPR)
KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). KKKPR diberikan untuk kegiatan berusaha yang berada di daratan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Namun ada Juga KKPR non Berusaha yang dapat diurus di Gedung Pelayanan Publik seperti DMPTSP kabupaten atau Kota, tergantung Peraturan Bupati atau Walikota memakai sistim yang mana.







Tahapan KKKPR

Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan KKKPR
1. Pendaftaran
Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:
Koordinat lokasi

KTP, KK, NPWP Pemohon

Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang, Surat Permohonan Bermaterai Rp10rb

Informasi penguasaan tanah, berikut data SHM, SPPT PBB, SKL, dll

Informasi jenis usaha (jika mengurus Ijin Berusaha)

Rencana jumlah lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)

Rencana luas lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)







2. Penilaian Dokumen

Usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR.Pada tahap ini Sistem OSS melakukan pemeriksaankesesuaian lokasi usaha berdasarkan RDTR yang telahterintegrasi dengan Sistem OSS. Berdasarkanpemeriksaan tersebut OSS mengeluarkan keputusanberupa disetujui atau ditolak dengan disertai alasanpenolakan.

3. Penerbitan KKKPR
Jangka waktunya paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap. Jika permohonan KKKPR ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan RDTR. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) 

PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaianantara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR,  selain RDTR. PKKPR diberikan untuk kegiatan berusaha yang berada di lokasi sebagai berikut:

Daratan
PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan apabila rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. Permohonan PKKPR Darat dilakukan dengan tahapan:

1. Pendaftaran
Pemohon mengajukan melalui sistem OSS denganmelampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:
Koordinat lokasi

Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang

Informasi penguasaan tanah

Informasi jenis usaha

Rencana jumlah lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)

Rencana luas lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)

Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

Setelah persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).Selanjutnya pemohon menyampaikan buktipembayaran tersebut kepada Sistem OSS.







2. Penilaian Dokumen
usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Tahapan ini dilakukan dengan alur sebagai berikut:
Sistem OSS akan mengirimkan notikasi permohonan PKKPR kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Terhadap notikasi tersebut, Menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan dengan kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer yang berdasarkan RTR dan RZ.

Selanjutnya kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agragria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya paling lama 30 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilakukan olehPelaku Usaha.

Apabila kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangkawaktu tersebut di atas, maka kantor pertanahandianggap telah memberikan pertimbangan teknispertanahan.

Hasil penilaian yang dilakukan denganmempertimbangkan kajian RTR dan RZ danpertimbangan teknis pertanahan akan dinotikasimelalui Sistem OSS. Selanjutnya akan keluarkeputusan disetujui atau ditolak.

3. Penerbitan PKKPR
Jangka waktunya paling lama 30 (tiga puluh) Hari dihitung sejak permohonan diajukan. Apabila Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang tata ruang dan agraria atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap telah memberikan persetujuan dan Sistem OSS menerbitkan PKKPR.

Jika permohonan PKKPR ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.
Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 ha (lima hektare), PKKPR diterbitkan atas pernyataan Pelaku Usaha.

PKKPR akan diterbitkan secara otomatis apabila:
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak dilokasi Kawasan Industri, kawasan pariwisata, dan KEK (untuk yang KKPR jenis Berusaha dan bukan Non berusaha)

Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama

Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan izin lokasi/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha

Lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah

Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut

Laut
PKKPR Laut untuk kegiatan berusaha Perairan Pesisir,wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:







1. Pendaftaran
Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:

Koordinat lokasi

Rencana bangunan dan instalasi di Laut

Kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut

Informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya

Kedalaman lokasi

2. Penilaian Dokumen

Usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. Tahapan inidilakukan dengan alur sebagai berikut:
Sistem OSS mengirimkan notikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.Apabila lokasi pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan gubernur, Sistem OSS mengirimkan notikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di laut kepada DPMPTSP provinsi.

Terhadap permohonan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam Sistem OSS setelah melakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTR dan RZ.





3. Penerbitan PKKPR Laut
Jangka waktunya paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan NIB diajukan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, PKKPR Laut diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS. Jika permohonan PKKPR Laut ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang.Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.

Kawasan Hutan

Dalam hal lokasi usaha berada di hutan, sistem OSS melakukan pemeriksaan KKPR dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dankehutanan.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melaluisistem OSS untuk kegiatan:
Pemanfaatan kawasan hutan, akan diberikan perizinan berusaha berbasis risiko

Penggunaan kawasan hutan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan

Pelepasan kawasan hutan, pelaku usaha wajib  mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan






Untuk kegiatan yang membutuhkan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan pelepasan kawasan hutan, sistem OSS akan mengirimkan notikasi permohonan ke sistem kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verikasi. Hasil verikasi atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan terdiri atas:  

Persetujuan;

Catatan penolakan kelengkapan persyaratan; atau

Penolakan. Hasil verikasi tersebut akan diteruskanke pelaku usaha melalui sistem OSS. Apabilakementerian tidak memberikan notikasi hasilverikasi, maka sistem OSS akan menerbitkanpersetujuan penggunaan kawasan hutan ataupelepasan kawasan hutan.

Terkait dengan PKKPR Kawasan Hutan, dokumen tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR. PKKPR Kawasan Hutan diberikan sesuai tahapandan ketentuan PKKPR Darat.






Sebagai tambahan informasi, kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan KKPR. Pelaku UMK cukup membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.

Konsultasi  Pengajuan KKPR melalui WhatApps : +62 896 734 518 99

Atau Hubungi Kami Disini WhatApps






Jasa kepengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung-th 2021) - IMB
Harga Nego lewat Wa +62 896 734 518 99
(Adi Bagus)

1.Rumah Tinggal
2.Ruko
3.Rukan
4. Perumahan
5. Apartement
6. Villas
7. Hotel
8. Pondok Wisata.
9. Klinik kecantikan
10. SPA
11. Kantor
12. Restaurant
Dll

Berikut Contoh Gambar PBG/IMB dalam format JPG yg dapat didownload/dengan Save Image as, atau jika ingin Reques CAD nya, untuk dijadikan bahan acuan atau sampel, atau dijadikan Referensi CAD untuk Pekerjaan agar lebih cepat dalam mendesain Klinik Kecantikan atau Beauty Clinic atau ingin mendapatkan referensi Bisnis, bisa di Reques via Account WhatApp (089-673-451-899) atau add Via , ingin membuat gambar IMB? Rumah Tinggal, Kantor, Toko, Rumah Kost, Villas, Apartement, Hotel, ingin mengajukan ijin prinsip untuk bangunan bisnis? Seperti Villas, hotel, Perumahan, Apartemen, Ruko, klinik kecantikan, bisa nego hubungi nomer WhatsApp +6289673451899 . Kami juga menerima jasa kepengurusan IMB untuk kabupaten Badung, Kotamadya Denpasar, Gianyar, Karangasem, Klungkung dan Tabanan.








ADI BAGUS 



Mengerjakan Gambar Arsitektur, Struktur, MEP, Membatu Membuat Gambar IMB, Membantu Mengurus Ijin PBG/ IMB, Membantu mengurus UKL-UPL, dll

Jasa Design Arsitek, Bikin Rencana Site Plan (1ha sd +15ha), Perencanaan Urban Planing (tata Kota) ,Bikin Gambar PBG/IMB, konsultant Urus Ijin UKL UPL
konsultasi WhatApps : +62 896 734 51 899 (Adi Bagus)

Bikin Gambar MEP
Bikin Gambar Arsitek
Bikin Gambar Struktur

Syarat Syarat PBG/ IMB utk wilayah Bali sesuai dengan Peraturan Daerah
ciri Khas Still Bali, Atap Limasan,

Bisa Bantu PBG/IMB utk Rumah yang sudah berdiri, atau Tanah Kosong
syarat dan ketentuan simpadan Bangunan

HARGA TERJANGKAU (chat WA +62 896 734 518 99)

 Yang mau menyumbangkan donasi ke account paypal sbbk :




































IMB PERUM WARIBANG (Rumah 2 Lantai Minimalis Khas Bali) total 8 Unit




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar