Selasa, 27 Oktober 2015

Persyaratan Pengajuan IMB di Kabupaten Badung

INFO PROPERTY


Persyaratan Pengajuan IMB di Kabupaten Badung

PERSYARATAN PENGAJUAN PBG DI KABUPATEN BADUNG

PENGERTIAN UMUM /PBG/SLF
PBG singkatan dari Persetujuan Bangunan  Gedung Baru, sementara SLF (Surat Ijin Laik Fungsi) adalah suatu ijin untuk Bangunan yang sudah berdiri, atau Bangunan Renovasi sedikit/ memperbaiki, mengubah, atau hanya merubah sedikit tanpa menggubah struktural suatu bangunan . Istilah PBG dimulai tahun 2021 semenjak ada perubahan UU baru (Unibuslaw 2021)






DASAR HUKUM PBG/SLF

- Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan       Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (Unibuslaw 2021)

-Perda Tingkat I Bali No. 2/3/4/PD/DPRD/1974, tentang :Tata ruang untuk Pembangunan Propinsi  
  Daerah Tingkat I Bali.
-Perda Tingkat II Badung No. 6 Tahun 1977 tentang Uang Ijin Bangun-bangunan.
-Perda Tingkat II Badung No. 3 Tahun 1992, tentang : Larangan mendirikan Bangun-bangunan di 
  daerah Jalur Hijau.
-SK. Bupati Tingkat II Badung No. 1094 A Tentang Garis Sempadan Bangunan.
-Perda Tingkat I Bali No. 4 Tahun 1966 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Tingkat I
  Bali.






KEGUNAAN MEMILIKI PBG/SLF/

*Tata letak ruang, tata tetak bangunan dan tata lingkungan menjadi teratur dan tertata sesuai dengan
  ketentuan teknis tata ruang dan tata bangunan sehingga sangat bermanfaat bagi tata lingkungan
  kehidupan manusia dan alam.
*Melestarikan Budaya Arsitektur Tradisional Bali.
*Memiliki kepastian Hukum terhadap bangunan yang dimiliki.
*Dapat memudahkan dalam pengurusan : Kredit Bank, Ijin Usaha dan dapat meyakinkan
  pihak-pihak yang memerlukan dalam transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dll.
*Menunjang kelangsungan pembangunan Daerah melalui peningkatan Pendapatan  Asli  Daerah (PAD).




SYARAT SEBELUM MEMOHON PBG

Sebelum memohon PBG pastikan dulu peruntukan PBG tersebut untuk apa? pertama apakah untuk peruntukan Rumah Tinggal saja, Kantor, Ruko, Pondok Wisata, atau untuk bisnis , jika ya maka sebelum mengurus PBG diperlukan Cek Zonasi dulu di Gedung pelayanan Publik Kabupaten Badung atau bisa juga ke Dinas PUPR Kabupaten Badung (jika ingin dibantu Cek Zonasi silahkan konsultasi lewat WhatApps.), Sebelum mengurus PBG pastikan terlebih dahulu memilki surat-surat yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, KK, SHM, SPPT PBB, SKL dan Juga Mengurus PKKPR, untuk Di Kabupaten Badung PKKPR ada dua Jenis yaitu Non Berusaha dan Berusaha, silahkan Konsultasi lewat WhatApps.



Atau Cek Zonasi langsung di Gedung Pelayanan Publik Kabupaten Badung, Pastikan Membawa SHM untuk mempermudah Cek Zonasi, jika punya kesibukan dan tinggal di luar daerah kita bisa bantu Cek Zonasinya silahkan chat via WhatApps untuk konsultasi.

Untuk pengajuan PKKPR di Kabupaten Badung sekarang dilakukan melalui Gedung Pelayanan Publik DMPTSP dan tidak lagi Melalui OSS karena sudah terbitnya PERBUB (Peraturan Bupati di tahun 2023), asal mula tidak lagi melalui OSS adalah Karena Zonasi di Kabupaten Badung yang tertuang dalam Renca Tata ruang Baru diputuskan Oleh Bupati Badung, dulu sebelum tahun 2023 diajukan melalui OSS RBA, namun di daerah Provisi dan kabupaten Kota Lain masih menggunakan OSS RBA
Jika Mau Dibantu Untuk Pengurusan PKKPR dan apa saja Yang dibutuhkan untuk Pengajuan PKKPR silahkan Chat Via WhatApps untuk konsultasi

Adapun ITR (Ijin Tata Ruang) sudah digantikan dengan PKKPR  di Kabupaten Badung (mulai Agustus tahun 2023) 

Jika melakukan pengkavlingan Lahan atau memiliki luas Lahan melebihi 200m2 maka setelah PKKPR Terbit akan dilanjutkan dengan Ijin Prinsip, apa saja persyaratan mengajukan Ijin Prinsip dan kebutuhan dokumen apa saja silahkan konsultasikan lewat Chat WhatApps untuk konsultasi. 

Dokumen apa Saja Yang dibutuhkan Untuk Pengajuan PBG Online? 
Semenjak Tahun 2021 terjadi perubahan peraturan PBG/SLF, dan kebutuhan dokumen untuk PBG online di tahun 2021 ke Atas jauh melebihi harapan yang kita kira. Sepertinya ada banyak sekali Penambahan Dokumen dari tahun tahun sebelumnya, dimana di tahun 2017 dokumen IMB hanya sedikit saja, namun setelah tahun 2021 ke proses Online membutuhkan Dokumen Yang luar Biasa Banyak,

Silahkan Reques Daftar Dokumen Apa saja yang dibutuhkan untuk Pengajuan PBG online lewat Chat WhatApps untuk konsultasi. 

1. Butuh List  Kebutuhan Dokumen PBG untuk Bangunan Lantai-1 Belum berdiri Chat WhatApps untuk konsultasi. 

2. Butuh List Kebutuhan Dokumen PBG untuk Bangunan Dua Lantai atau Lebih Belum berdiri Chat WhatApps untuk konsultasi. 


3. Butuh List Kebutuhan Dokumen PBG untuk Bangunan Satu Lantai  Bangunan Sudah berdiri Chat WhatApps untuk konsultasi. 

4. Butuh List Kebutuhan Dokumen PBG untuk Bangunan Dua Lantai atau Lebih Bangunan Sudah berdiri Chat WhatApps untuk konsultasi. 

Mengetahui Lebih Awal List Kebutuhan Dokumen yang diperlukan adalah hal yang baik, karena banyak sekali orang yang tidak paham bahwa kebutuhan Dokumen Pengajuan PBG Online sesuai dengan Situs SIMBG PUPR adalah sangat banyak hampir 10x lipat dari kebutuhan dokumen tahun 2017. Entah Mengapa sangat banyak sekali tambahan dokumen yang dibutuhkan sehingga ini berkesan mempersulit orang yang tidak mampu karena harus mengeluarkan dana extra untuk mendapatkan Dokumen-dokumen tersebut. 
Contoh kebutuhan Dokumen untuk PBG Bangunan Lantai Satu dan Belum berdiri seperti di Bawah Ini




Untuk Minta List Kebutuhan Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pengajuan PBG Online di Situs SIMBG PUPR maka silahkan Reques  dokumen pdf lewat  Chat WhatApps untuk konsultasi. , Daftar Kebutuhan Dokumen yang Nomor Berapa yang diminta? nanti akan dikirimkan Via WhatApps atau lewat email
Pastikan sudah Tau atau Paham dengan Instruksi diatas.