Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan). Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi : Identitas pemrakarsa Rencana Usaha dan/atau kegiatan Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Tanda tangan dan cap Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada : Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara Upaya
Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKL-UPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.
Hubungi Kami Disini WhatApps

Pengurusan Dokumen Lingkungan : AMDAL & UKL UPL
Dalam melakukan usaha ataupun kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam konteks peraturan lingkungan hidup, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha/kegiatan.
Inti tujuan dokumen lingkungan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan.
Berikut beberapa jenis dokumen lingkungan :
AMDAL
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berisi tentang kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik dan kultural.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan,dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup Berdasarkan ISO 14001
PENGANTAR
Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Pemenuhannya Berdasarkan ISO 14001 ini berguna untuk membantu para departemen/manajemen lingkungan dalam organisasi dalam memenuhi regulasi maupun standar sistem manajemen lingkungan ISO 14001. Dimana sebagai salah satu persyaratan yang diminta dalam Sistem Manajemen Lingkungan dalam standard ISO 14001 Klausul 4.3.2 ialah berbunyi ” bahwa organisasi harus melakukan identifikasi dan mengakses semua peraturan perundangan lingkungan yang relevan dan sesuai dengan kegiatan”. Disamping itu juga dalam klausul 4.5.2 diatur terkait dengan identifikasi dan kepemilikan peraturan perundang-undangan maka organisasi atau perusahaan harus mengevaluasi pemenuhannya. Semua peraturan perundangan yang relevan dengan lingkungan harus diidentifikasi dan dimiliki oleh organisasi atau perusahaan, selanjutnya dievaluasi pemenuhannya. Dan apabila belum memenuhi maka harus dibuat program pemenuhannya. Identifikasi dan pemenuhan peraturan perundangan ini harus selalu diupdate.
Kebutuhan akan pemahaman dan pengetahuan diatas termasuk juga proses aplikasinyalah yang menjadikan Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Pemenuhannya Berdasarkan ISO 14001 ini penting untuk diikuti, pelatihan ini didesain untuk membantu organisasi mengidentifikasi peraturan perundangan lingkungan hidup yang relevan dengan kegiatan organisasi, evaluasi pemenuhannya dan penjabarannya dalam operasional sehari-hari dalam perusahaan. Dan BMD Street Consulting sebagai salah satu Enviro Consultant ternama telah banyak dipercaya dalam membantu organisasi dalam memberikan arahan dan bimbingan akan hal tersebut baik dalam bentuk Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Pemenuhannya Berdasarkan ISO 14001 yang diselenggarakan secara public maupun in house, dan juga bimbingan konsultasi penerapan dan pelaporannya.
TRAINING PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMENUHANYA BERDASARKAN ISO 14001 AKAN MEMBERIKAN MANFAAT YAITU:
Diharapkan peserta memahami dan menguasai hirarki peraturan perundangan lingkungan hidup skala nasional dan internasional
Setelah menyelesaikan program Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Pemenuhannya Berdasarkan ISO 14001 peserta mampu mengintepretasikan peraturan tersebut kedalam instruksi kerja sehari-hari dalam organisasinya
Peserta diharapkan Mampu mengkomunikasikan peraturan perundangan lingkungan hidup
Mematuhi dan memenuhi peraturan perundangan lingkungan hidup
GARIS BESAR MATERI TRAINING PERATURAN PERUNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMENUHANYA BERDASARKAN ISO 14001 YANG AKAN DIBAHAS:
Persyaratan ISO 14001 mengenai peraturan perundangan dan pemenuhannya
HIRARKI Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup
Metode pengklasifikasian Peraturan Perundangan
Peraturan mengenai AMDAL dan UKL-UPL
Peraturan mengenai Pencemaran Air
Peraturan mengenai Pencemaran Udara
Peraturan mengenai Pengelolaan B3 dan LB3
Peraturan mengenai Pengendalian Pencemaran Kerusakan Laut dan Lingkungan
Penegakan Hukum Lingkungan
Penjabaran peraturan perundangan menjadi prosedur atau instruksi kerja
PESERTA
Diantara peserta yang harus ikut dalam Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Pemenuhannya Berdasarkan ISO 14001 adalah mereka yang berlatar belakang dan jabatanya sebagai: Ahli K3L Perusahaan, Safety Officer, Anggota P2K3, Production Manager, Project Manager, Maintenance Manager, GA-IR Manager, HRD Manager
TEKNIS PELAKSANAAN
Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Pemenuhannya Berdasarkan ISO 14001 ini teknis pelaksanaanya disampaikan dengan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan.
DURASI
3 hari (efektif 21 Jam, dimulai pukul: 09.00-16.00)
Training Awarness SML 14001 : 2015
LATAR BELAKANG
Seperti halnya semua sistem manajemen, secara periodik ISO 14001 harus melalui proses review yang komprehensif. Sehingga dalam perjalannya, Sistem Manajemen Mutu berdasarkan ISO 14001 telah mengalami dua kali revisi yaitu di tahun1996 dan 2004. Saat ini, revisi standard ISO 14001 telah memasuki proses final draft stage dimana ISO 14001 telah diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2015. Publikasi standard baru ISO 14001 : 2015 dijadwalkan akan terlaksana pada September 2015.
Training ISO 14001:2015 ini akan mengarahkan dan memberi kepahaman kepada peserta dalam menyiapkan dan menyusun dokumentasi yang teruji sebagai dasar penerapan dan evaluasi, serta strategi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2015 bagi perusahaan yang berkomitmen menghasilkan produk dan jasa yang ramah terhadap lingkungan.
TUJUAN TRAINING ISO 14001 : 2015
Mampu mengidentifikasi persyaratan ISO 14001 : 2015 dan perbedaan ISO 14001 versi 2-15 dan ISO 14001 versi 2015
Memahami apa yang harus direvisi dalam Sistem Manajemen Lingkungan yang telah diterapkan sekarang untuk memenuhi persyaratan ISO 14001 : 2015
Memahami perubahan utama ISO 14001 : 2015
Mampu merumuskan action plan untuk penerapan ISO 14001 : 2015
Mampu melakukan persiapan sertifikasi ISO 14001 : 2015
MATERI TRAINING
Pemahaman dasar tentang lingkungan
Timeline dan latar belakang ISO 14001
Perubahan utama dari ISO 14001 : 2015
Persyaratan ISO 14001 : 2015
Identifikasi aspek dan dampak lingkungan, evaluasi dan pengendalian
Tujuan, sasaran dan program lingkungan
Langkah-langkah penerapan ISO 14001 : 2015
PESERTA TRAINING
Manajer Lingkungan
Management Representative dan tim ISO 14001 : 2015
Organisasi yang sudah menerapkan 14001 : 2015
Tim internal auditor ISO 14001 : 2015
Siapa saja yang memiliki minat dalam implementasi perubahan ISO 14001 : 2015, termasuk yang terlibat pada divisi Environmental, HSE, QA, HRD, Training & Development
METODE TRAINING
– Presentasi
– Diskusi
– Studi kasus
– Simulasi / Praktek
DURASI TRAINING
2 hari
FASILITAS TRAINING
– Modul training
– Setifikat
– Training kit
– Coffee Break & Lunch
– Souvenir
Training Internal Auditor ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan Hidup
LATAR BELAKANG
Pada pasar global yang semakin terbuka saat ini, tuntutan pasar semakin meningkat dan tingkat persaingan semakin ketat. Hanya perusahaan yang beroperasi dengan efisien, memperhatikan mutu dan memberikan kepuasan pelanggan yang dapat bertahan dan memenangkan persaingan global.
Untuk itu, setiap perusahaan perlu mengevaluasi kinerja internal secara berkesinambungan untuk selalu meningkatkan kinerjanya. Citra ini telah mempersiapkan pelatihan untuk mencetak auditor-auditor internal bermutu dan berkredibilitas untuk melakukan kegiatan.
Training ISO 14001 : 2015 Internal Audit ini akan memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan dari ISO 14001 : 2004 menjadi ISO 14001 : 2015. Standar dan bagaimana melakukan audit internal proses berbasis berdasarkan ISO 14001 : 2015.
Melalui ceramah, diskusi dan lokakarya, akan dibahas perbedaan ISO 14001 : 2004 dan ISO 14001 : 2015. Meninjau persyaratan ISO 14001 : 2015 secara mendalam, dampak dari perubahan pada organisasi dan audit, memberikan praktek tentang bagaimana melakukan audit proses berdasarkan ISO 14001 : 2015. Adapun topik –topi yang akan dibahas dalam training ini :
– Konsep terkait, prinsip dan interprestasi ISO 14001 : 2015
– Alasan perubahan
– Ikhtiar perubahan signifikan
– Dampak perubahan pada organisasi dan audit
– Bagaimana mempersiapkan rencana audit berbasis proses, melakukan persiapan audit, pelaksanaan audit, menulis ketidaksesuaian dan melakukan verifikasi tindak lanjut
TUJUAN TRAINING ISO 14001 : 2015
Memahami persyaratan ISO 14001 : 2015
Memahami apa dan kenapa diperlukan Internal Audit
Mengetahui cara melaksanakan internal audit
Memahami kompetensi yang diperlukan untuk menjadi internal auditor
Mengetahui cara menganalisa hasil internal audit
Mengetahui cara menindaklanjuti hasil internal audit
MATERI TRAINING
AlihISO14001: 2015: -Sebuahklausul-by-klausul review daninterpretasiISO 14001 : 2015
Audit ISO14001-bagaimana untuk mengaudit ISO14001 dan bagaimana mengenali ketidaksesuaian. Juga, sebuah diskusi yang sedang berlangsung dari ISO 14001: 2015 hubungan dan tema termasuk: manajemen risiko, kepatuhan terhadap peraturan, aspek penting, dilihat dari pihak yang berkepentingan, dokumentasi dan prosedur.
Teori Audit, alat dan keterampilan – Sebuah diskusi tentang bagaimana audit internal dapat didekati untuk menambah nilai suatu organisasi. Juga, presentasi rinci dan praktek dengan fokus pada pengembangan keterampilan audit dalam persiapan audit, pengembangan checklist, review dokumen, wawancara, observasi dan pelaporan.
PESERTA TRAINING
Manajer Lingkungan
Management Representative dan tim ISO 14001 : 2015
Organisasi yang sudah menerapkan 14001 : 2015
Tim internal auditor ISO 14001 : 2015
Siapa saja yang memiliki minat dalam implementasi perubahan ISO 14001 : 2015, termasuk yang terlibat pada divisi Environmental, HSE, QA, HRD, Training & Development
METODE TRAINING
– Presentasi
– Diskusi
– Studi kasus
– Simulasi / Praktek
DURASI TRAINING
2 hari
FASILITAS TRAINING
– Modul training
– Setifikat
– Training kit
– Coffee Break & Lunch
– Souvenir
Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
UKL / UPL dan SPPL
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban rekomendasi UKL-UPL ke dalam penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak, maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Ini dia beberapa Dokumen Lingkungan, Penting
Dalam melakukan usaha ataupun kegiatan, terdapat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam konteks peraturan lingkungan hidup, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha/kegiatan. Inti tujuan dokumen lingkungan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang dilakukan.
Berikut beberapa jenis dokumen lingkungan :
AMDAL
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berisi tentang kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik dan kultural.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan,dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
UKL / UPL dan SPPL
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban rekomendasi UKL-UPL ke dalam penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak, maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
DELH dan DPLH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL ( Contoh : usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL )
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.( Contoh usaha / kegiatan tersebut sudah berjalan / berproduksi dan masuk dalam kategori wajib UKL/UPLtetapi tidak mempunyai dokumen UKL / UPL )
Kriteria DELH dan DPLH
DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Training Dasar – Dasar AMDAL
LATAR BELAKANG
Peraturan Lingkungan Hidup yang terbaru dan telah di-release pada tahun 2012, perlu dipahami oleh para pelaksana kunci dan pelaksana operasi di seluruh kegiatan bisnis. Kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan jika memenuhi 3 pra-syarat (pre-requisite) Layak Teknis, Layak Ekonomis, dan Layak Lingkungan. Banyak perusahaan tidak/ kurang berhasil dalam membangun proyek karena gagal menjaga kualitas lingkungan walaupun sudah memiliki peraturan yang memadai karena lemahnya pelaksanaan. Baru menyadari ketika masalah lingkungan sudah terjadi didalam tahapan kegiatan perusahaannya. Kursus ini disusun dengan harapan dapat menjadi semacam “short-cut” untuk memahami persyaratan aspek lingkungan bagi para pengambil keputusan, perancang pembangunan pada level bisnis/perusahaan yang karena keterbatasan kesempatan/waktu belum mengikuti pelatihan tentang Amdal atau bagi yang merasa minim dengan pengetahuan praktis tentang merancang/menangani kegiatan usaha yang berlandaskan peraturan lingkungan hidup di Indonesia.
TUJUAN TRAINING :
Peserta memperoleh wawasan dan pemahaman tentang kebijakan pembangunan dan pandangan lingkungan hidup.
Peserta mengetahui dan memahami tentang proses dan metoda proses penyusunan dokumen AMDAL.
Peserta mengetahui dan memahami tentang proses dan metode penilaian dokumen Amdal.
Peserta mengetahui dan memahami keterkaitan aspek lingkungan hidup, aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada operasi/usaha.
MANFAAT TRAINING :
Berinteraksi dengan staf Lingkungan Hidup pada Internal Perusahaan
Berkomunikasi langsung dengan konsultan lingkungan hidup dalam mempersiapkan/merevisi dokumen AMDAL yang harus dilakuakan sebagai kegiatan bisnis
Mensikapi problema lingkungan hidup yang berpotensi terjadi akibat operasi perusahaan dengan kalangan stakeholder
MATERI TRAINING :
Overview industri vs dampak lingkungan
Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan(Ekologi)
Hukum Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia
Pengertian, proses dan manfaat Amdal
Prosedur pelaksanaan Amdal
Deskripsi proyek (cara pengumpulan informasi, dll)
Skoping (pelingkupan)
Pembentukan Tim Amdal dan pengelolaan Tim
Penyusunan Kontrak Kerjasama dan Kerangka Acuan (Term of Reference)
Pengambilan keputusan,
Dokumen KA (Kerangka Acuan)
Dokumen Andal (Analisa Dampak Lingkungan)
Dokumen RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
Dokumen RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
Partisipasi masyarakat
Baku Mutu Lingkungan
Izin Lingkungan
Analisis Resiko Lingkungan
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan keterkaitannya dengan Amdal
Studi Kasus: `lesson-learn’ dari kegiatan/perusahaan yang mempunyai problema lingkungan hidup
METODE TRAINING:
Presentasi
Diskusi
Studi Kasus
Evaluasi
PESERTA TRAINING :
Para pejabat perusahaan yang terlibat dengan pengambilan keputusan dan/atau kegiatan desain rancangan
Para pelaksana dan pimpinan operasional baik di lapangan maupun manajemen, khususnya dibidang pekerjaanya akan berdampak kepada operasional rutin dan citra perusahaan
Para kepala teknik tambang dan kepala penyelidik dalam lingkup usaha migas dan sumber daya lainnya
Para tokoh masyarakat dari sekitar kegiatan operasi perusahaan
Pelatihan Peraturan Lingkungan Hidup dan Tatacara Pemenuhannya
pelatihan-peraturan-lingkungan
Peatihan Peraturan Lingkungan, Peraturan perundangan lingkungan hidup sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis dan perusahaan. Munculnya Undang-undang mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan sudah semakin diperketat. Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar, khususnya untuk diaplikasikan penerapannya dalam sebuah perusahaan. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, pelaku bisnis dan perusahaan dapat terkena permasalahan pertanggungjawaban lingkungan (environmental liability).
Program pelatihan peraturan lingkungan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan mengenai Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup. Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh banyak manfaat dalam hal memenuhi kewajiban perusahaan, mengetahui hak dalam manajemen lingkungan, memenuhi persyaratan ISO 14001, mempertajam pemahaman auditor, sehingga mampu memberikan feed back yang berkaitan dengan perundangan, dan mengelola stakeholder (pembeli, masyarakat sekitar, LSM, Pemerintah, investor, dll.) Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, pemahaman megenai Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dapat diketahui secara lebih mendalam dan dapat diterapkan dalam perusahaan masing-masing.
Setelah mengikuti pelatihan PPLH ini peserta dapat :
Memahami struktur dan substansi perundangan lingkungan secara lebih mendalam
Memahami peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan usaha dan mengetahui cara pemenuhannya dan pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi
Mampu menganalisa kebutuhan peraturan perundangan lingkungan dan penegakkannya sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan
MATERI PELATIHAN PERATURAN LINGKUNGAN
Materi yang akan diberikan dalam pelatihan PPLH ini adalah:
Struktur Peraturan Perundangan dan Prinsip Hukum Lingkungan,
Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Pencegahan pencemaran dan perusakan, penanggulangan dan pemulihan, Hak dan keawajiban, Pengawasan
Penegakkan Hukum Lingkungan: Administrasi, Pidana, Perdata, Proses Penegakan Hukum
Peraturan tentang Izin Lingkungan dan dokumen Lingkungan :
Jenis usaha wajib Izin Lingkungan,
Tahapan Dokumen Lingkungan,
Kompetensi Penyusun Amdal,
Tahapan Penetapan Izin lingkungan
Peraturan tentang AMDAL dan Pemenuhannya
Peraturan Pengendalian Pencemaran:
Kelas Air,
Wewenang Pemerintah,
Baku Mutu,
Kewajiban Perusahaan,
Tata Cara Perizinan
Peraturan Pengendalian Pencemaran Udara,
Klasifikasi Pencemar Udara,
Pemantauan Udara Ambien,
Pengelolaan Emisi Udara
Peraturan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Pengelola B3,
Klasifikasi,
Registrasi,
Notfikasi,
MSDS-Simbol-Label,
Kewajiban Pengelola,
K3 tentang B3
Peraturan Pengelolaan Limbah B3,
Potensi LB3,
Identifikasi LB3,
Pengelolaan LB3,
Kewajiban Pengelola,
Penyimpanan,
Simbol
Label
Dokumen
Peraturan Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Laut,
Peraturan Baku Mutu,
Baku Kerusakan,
Tanggung jawab perusahaan
Peraturan Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Tanah dan Pemenuhannya
Pengelolaan Gangguan, berkaitan dengan: Kebisingan, Getaran, Kebauan
Peraturan tentang Konservasi Lingkungan dan Pemenuhannya
Konvensi Lingkungan Internasional
PROPER
Pelatihan peraturan lingkungan disarankan untuk diikuti oleh:
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan Perusahaan
Process Engineer
Chemical Dept.
Operator pengolahan limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah
Pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.
METODE PELATIHAN PERATURAN LINGKUNGAN
Presentasi
Studi Kasus
Diskusi
Workshop Pelaporan
Evaluasi
LAMA TRAINING :
2 hari
FASILITAS:
Modul Training
Sertifikat
Training Kit
Ruang Training Premium dengan fasilitas Full AC dan Multimedia
Makan siang dan Coffee Break