RDTR

Mengenal Apa Itu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020


Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah dokumen perencanaan yang mengatur tata ruang suatu wilayah yang berlaku di Indonesia. RDTR adalah instrumen yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sering dikenal sebagai "UU Unibuslaw." RDTR berperan penting dalam mengatur penggunaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penataan ruang di Indonesia. Artikel ini akan membahas RDTR dan bagaimana UU Unibuslaw tahun 2020 mempengaruhinya.


Pastikan Rencana Propertinya Sesuai dengan Zonasi Yang ada di Kabupaten/Kota

1. Apa Itu RDTR?


RDTR adalah dokumen perencanaan yang merinci ketentuan tata ruang dalam skala lebih rinci dan spesifik daripada dokumen perencanaan tata ruang tingkat lebih tinggi, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RDTR diterapkan pada tingkat yang lebih lokal, seperti kabupaten/kota. Dokumen ini mengatur penggunaan lahan, tata letak infrastruktur, serta perencanaan ruang dalam konteks wilayah yang lebih terbatas.


2. Regulasi RDTR Menurut UU Unibuslaw 2020:


UU Unibuslaw 2020 mengatur beberapa aspek penting RDTR, termasuk:


Penyederhanaan Perizinan: UU Unibuslaw menekankan pentingnya penyederhanaan perizinan, termasuk perizinan pembangunan yang berkaitan dengan RDTR. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan pembangunan.


Pastikan Rencana Propertinya Sesuai dengan Zonasi Yang ada di Kabupaten/Kota

Partisipasi Masyarakat: UU Unibuslaw juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan RDTR. Ini berarti masyarakat lokal memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan menjadi bagian dari pengambilan keputusan terkait dengan RDTR yang berlaku di wilayah mereka.


Penggunaan Lahan yang Berkelanjutan: RDTR harus memperhitungkan prinsip-prinsip penggunaan lahan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan UU Unibuslaw.


Ketentuan RTRW: RDTR harus sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih tinggi. Ini memastikan konsistensi dan keselarasan perencanaan ruang pada berbagai tingkatan.


3. Manfaat RDTR:


Pastikan Rencana Propertinya Sesuai dengan Zonasi Yang ada di Kabupaten/Kota


RDTR memiliki beberapa manfaat, termasuk:


Penataan Ruang yang Terarah: RDTR membantu mengarahkan dan mengorganisasi penggunaan lahan dan pembangunan di tingkat lokal, yang membantu menghindari tumpang tindih dan konflik penggunaan lahan.


Keterlibatan Masyarakat: Dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan RDTR, keputusan yang dihasilkan cenderung lebih mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga lokal.


Pengelolaan Sumber Daya: RDTR memastikan penggunaan yang efisien dari sumber daya alam dan mempromosikan keberlanjutan lingkungan.


Kepatuhan Hukum: Mengikuti RDTR adalah kunci untuk kepatuhan hukum dalam pengembangan proyek dan pembangunan lahan.



Pastikan Rencana Propertinya Sesuai dengan Zonasi Yang ada di Kabupaten/Kota

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah instrumen perencanaan yang penting dalam mengatur tata ruang wilayah di Indonesia. Sesuai dengan UU Unibuslaw tahun 2020, RDTR harus disusun dan diterapkan dengan memperhitungkan penyederhanaan perizinan, partisipasi masyarakat, dan prinsip-prinsip penggunaan lahan yang berkelanjutan. RDTR membantu mencapai tujuan pengembangan yang efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan hukum di tingkat lokal.


Mengenal Apa Itu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)


RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang adalah merupakan Tata ruang wilayah adalah wujud susunan dari suatu tempat atau kedudukan wilayah yang berdimensi luas, dengan isi/ komponen yang memiliki struktur dan pola, baik berdasarkan sumber daya alam maupun buatan. Secara umum, setiap ruang memiliki fungsi administratif dan fungsional dalam  mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.



Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana rinci tata ruang. Di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. Untuk cek Bangunannya atau Tanah apakah sudah berada di Zonasi sesuai peruntukan RDTR maka perlu datang ke Gedung Pelayanan  Publik setempat dan membawa copy SHM, maka disana akan dijelaskan kondisi Tata Ruang yang berlaku saat itu.



Ada juga daerah yang sudah memilki RTDR secara digital yang terintegrasi dengan OSS secara online, dan akan terkoneksi saat pemohon mengajukan PKKPR (persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namun ada juga Daerah Kabupaten atau kota yang memilki aturan baru dalam pengendalian RTDR seperti mengeluarkan Peraturan Bupati atau Walikota, karena mereka biasanya belum terintegrasi secara digital di sistim OSS pemerintah pusat sesuai UU Unibuslaw tahun 2020. Namun ada juga Kepala daerah yang memilki pengaturan RTDR sendiri seperti Kabupaten Badung-Bali dimana ada PERBUB (peraturan Bupati) yang mengatur soal Zonasi Tata Ruang baru. Rencana Tata Ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional, dan RDTR Kabupaten dan Kota.



Sebagai masyarakat awam mari kita belajar lebih jauh agar kita memahami apa itu RDTR, sehingga kita bisa merencakan lebih matang properti yang anda milki di masa depan. Penyusunan RDTR sendiri terdapat dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2018. Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).


Dalam peraturan yang mengatur mengenai RDTR, secara umum fungsi RDTR adalah sebagai berikut:


1. Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.


2. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW. Selanjutnya hal ini sering disebut PKKPR .


3. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang.


4. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang.


5. Acuan dalam penyusunan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan).


RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan (PKKPR). Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merujuk RDTR. Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi pengendalian yang sama. Pergantian nama IMB jadi PBG sebenarnya pernah diprotes Bapak Presiden Jokowi dalam sebuah pidato yang saya tonton di Youtube, karena Maknanya sama jadi tak perlu diganti apalagi dipersulit, harusnya dipermudah.



RDTR dalam prakteknya digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di suatu wilayah kabupaten/ kota. Instrumen ini terbilang detil dan sangat esensial memandu pelaksanaan tata ruang di lapangan. Jika ingin melakukan Cek Zonasi Tanah silahkan datang ke Gedung Pelayanan Publik Kabupaten Kota setempat, jangan lupa bawa Copi SHM dan KTP plus Pajak Lunas terahir. Disana akan dijelaskan Zonasi Tanah yang sebenarnya sesuai dengan perubahan Zonasi terbaru di Kabupaten Kota tempat Anda Tinggal. jangan sampai membangun salah zonasi karena akan mengakibatkan penolakan PKKPR, dan itu banyak terjadi sekarang.